Zakat secara bahasa artinya menyucikan atau membersihkan. Sedangkan menurut istilah zakat adalah memberikan sebagian harta kekayaan atau sebagian rezeki kepada orang-orang yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Al Qur’an dan hadist.
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib ‘ain atau fardhu ‘ain bagi kaum muslimin yang hartanya telah mencapai nisab. Bagi yang melaksanakan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT dan yang meninggalkannya akan mendapatkan dosa. Zakat merupakan perwujudan dari rukun Islam yang ketiga.
B. Macam-Macam Zakat Mengeluarkan zakat adalah wajib bagi umat Islam yang mampu. Kewajiban umat Islam bukan hanya mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri, tetapi mengeluarkan zakat māl (zakat harta) jika telah mencapai batas jumlah tertentu (nisāb) dalam satu tahun (haul).
1. Zakat Fitri (Fitrah)
a. Pengertian Fitri (Fitrah)
Zakat Fitri (Fitrah) adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 1 sha' (kurang lebih 2,5 kg atau 3,1 liter) tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu. Biasanya para amil zakat membagikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri agar orang yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul Fitri. Jadi, zakat fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik mereka yang meminta maupun yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan mereka untuk bersama-sama merayakan Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah dilakukan akhir Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.
b. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri (Fitrah)
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut:
1) Beragama Islam, laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi, anak-anak, atau lanjut usia.
2) Memiliki kelebihan makanan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya pada saat Hari raya Idul Fitri
3) Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadan.
4) Apabila seorang bayi, dia sudah lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan
c. Rukun zakat fitrah
1) niat
2) ada muzzaki
3) ada mustahiq
4) ada harta yang dipergunakan untuk berzakat
d. Waktu pelaksanaan zakat fitrah
1) waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadhan sampai akhir Ramadhan
2) Waktu wajib yaitu sejak matahari terbenam (salat maghrib) sampai sebelum salat subuh
3) Waktu lebih utama yaitu sejak selesai salat Subuh sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri
4) Waktu haram yaitu setelah selesai salat idul fitri sampai terbenamnya matahari tanggal 1 bulan syawal.
2. Zakat Māl
a. Pengertian Zakat Māl
Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nishab dan haul. Pengertian nishab adalah batasan minimal jumlah harta tetap milik seseorang, sedangkan haul yaitu waktu harta tersebut dimiliki. Misalnya, Pak Haji Sodiq memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp 400.000,- nilai nisabnya adalah: 85 gram X Rp 400.000,- = Rp 34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan 2,5% dari Rp 34.000.000 = Rp 850.000,-.
Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin.
b. Syarat Wajib Zakat Māl
1) Pemilik harta adalah orang Islam.
2) Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).
3) Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
4) Harta tersebut telah mencapai satu tahun.
5) Harta tersebut milik sendiri.
c. Jenis Harta yang Dizakati
1) Perhiasan emas, perak dan uang yang disimpan.
2) Perdagangan dan perusahaan
3) Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija.
4) Hasil Pertambangan
5) Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.
6) Barang temuan/ Rikaz, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya.
C. Orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Subhanahu wata’ala. telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at-Taubah/9:60 berikut ini:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf ), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah Subhanahu wata’ala. dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah Subhanahu wata’ala.. Allah Subhanahu wata’ala. Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Anak-anak, untuk lebih memahami, marilah kita simak penjelasan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
1) Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2) Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup peng-hasilan untuk memenuhi ebutuhannya sehari-hari.
3) Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4) Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5) Gharim/ Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.
6) Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Fisabilillahitu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/ma dra-sah, rumah sakit, dan sebagainya.
7) Riqab/ Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.
8) Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan. D. Hikmah Zakat
1) Membersihkan harta dan jiwa pembayar zakat dari sifat kikir, tamak atau rakus;
2) Membantu orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi.
3) Mendorong manusia untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama.
4) Mendorong manusia untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas harta yang dimilikinya.
5) Mengingatkan manusia, bahwa harta dan kekayaan hanyalah titipan dari Allah Swt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar