Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakatuh.... Sugeng rawuh wonten ing Blog PORTAL GPAI ( Coretan Kecil GPAI Jalur Selatan )...Kula hangaturaken maturnuwun sampun kersa pinarak... Mugi-mugi migunani tumrapipun Panjenengan sedaya....Jazakumullahu khairan...

Rabu, 08 Januari 2020

Pengumuman Hasil Seleksi Akademik 2019

Assalamu'alaikum Sahabat Portal GPAI, di awal tahun 2020 ini Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan hasil seleksi akademik tahun 2019 atau yang lebih dikenal dengan sebutan pretest PPG yang telah berlangsung di awal bulan November 2019 kemarin. 
Dari Surat bernomor B-10 /DJ.I/Dt.I.IV/HM.01.1/01/2020 tertanggal 3 Januari 2019 tersebut berbunyi kurang lebih seperti berikuti ini:

Berdasarkan hasil pelaksanaan seleksi akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2019, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

1. Peserta seleksi akademik yang dinyatakan lulus adalah peserta dengan nilai minimal 55. Penjelasan lebih lanjut mengenai nilai masing-masing peserta dapat dilihat pada lampiran surat ini atau akun SIAGA Guru masing-masing; 
2. Peserta pada sesi I tanggal 4 November 2019 yang belum menyelesaikan jawaban karena kendala server mendapat penambahan nilai berdasarkan pertimbangan jumlah soal yang belum terjawab dan prosentase kebenaran soal yang sudah terjawab; 
3. Peserta yang dinyatakan lulus kami urutkan berdasarkan nilai yang diperoleh dengan urutan dimulai dari nilai yang tertinggi; 
4. Peserta PPG pada Tahun 2020 kami urutkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut: 
a. Peserta PLPG 2017 yang dinyatakan tidak lulus; 
b. Peserta seleksi akademik Tahun 2018 yang belum mengikuti PPG 2019; 
c. Peserta seleksi akademik Tahun 2019. 
d. Urutan prioritas peserta PPG dapat dilihat pada akun SIAGA masing-masing. 
5. Pembiayaan pelaksanaan PPG dapat berupa: 
a. Biaya pendidikan peserta yang ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Tahun 2020 hanya tersedia untuk + 1000 guru; 
b. Peserta yang masuk urutan prioritas di atas 1000 akan mendapat kesempatan menjadi peserta pengganti jika peserta prioritas 1000 ada yang mengundurkan diri. Penetapan peserta pengganti tetap menggunakan urutan prioritas; 
c. Pemerintah Daerah yang bersedia membiayai guru asal daerah yang bersangkutan, maka guru tersebut akan dikeluarkan dari urutan prioritas dan selanjutnya Pemerindah Daerah melakukan kerjasama dengan LPTK yang ditunjuk oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam sebagai penyelenggaran PPG PAI. 
d. Mekanisme lebih lanjut mengenai pembiayaan pendidikan akan kami informasikan kemudian.

Adapun Edaran pengumuman dan hasil seleksi akademik dapat diunduh di sini.
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers