Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakatuh.... Sugeng rawuh wonten ing Blog PORTAL GPAI ( Coretan Kecil GPAI Jalur Selatan )...Kula hangaturaken maturnuwun sampun kersa pinarak... Mugi-mugi migunani tumrapipun Panjenengan sedaya....Jazakumullahu khairan...

Rabu, 21 Maret 2012

POS USBN PA 2011/2012


PEDOMAN PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN)
PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA (ISLAM,KATHOLIK,KRISTEN, HINDU, BUDHA)
SD, SMP, SMA/SMK TAHUN PELAJARAN 2011/2012

I.                   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi dilaksanakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 mengamanatkan bahwa pendidikan agama merupakan tanggung jawab Kementerian Agama sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 3 ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama, dan ayat (2) bahwa pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.

Sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Agama RI. No. 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada sekolah, pada Bab IX Pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa penilaian hasil belajar pendidikan agama meliputi penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah. Selanjutnya ayat 4 menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian yang dilaksanakan secara nasional.

Pendidikan agama  di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan sistem pendidikan nasional di Indonesia dan peningkatan mutu sumber daya manusia. Oleh karenanya untuk mengetahui mutu pendidikan agama yang dilaksanakan di sekolah secara nasional, maka perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil belajar peserta didik melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama (USBN PA).

Pelaksanaan USBN PA pada tahun ini diharapkan mengalami peningkatan dalam berbagai hal. Oleh karena itu pedoman pelaksanaan harus selalu memperhatikan perkembangan dalam ranah-ranah yang berkenaan dengan ujian ini.
Dengan memperhatikan kondisi pelaksanaan evaluasi belajar di sekolah yang terus berkembang, maka perlu dirumuskan Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama tingkat SD, SMP, SMA/SMK Tahun Pelajaran 2011/2012.

Diharapkan pedoman ini dapat dijadikan acuan agar pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama (USBN PA) dapat dilaksanakan dengan baik. Lebih jauh hasil evaluasi dari penyelenggaraan USBN PA Tahun Pelajaran 2011/2012 dapat menjadi bahan pertimbangan secara menyeluruh untuk penyelenggaraan pada tahun-tahun mendatang.

B.    Tujuan dan Fungsi
1.     Tujuan
Pelaksanaan USBN PA Tahun Pelajaran 2011/2012 bertujuan untuk :
a.     menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, dan Pendidikan Agama non Islam (Katholik, Kristen, Hindu dan Budha) pada tingkat provinsi;
b.     meningkatkan mutu penilaian Pendidikan Agama pada satuan pendidikan;
c.      mengevaluasi kinerja satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian Pendidikan Agama.

2.     Fungsi
Pelaksanaan USBN Pendidikan Agama Tahun Pelajaran 2011/2012 berfungsi sebagai salah satu pertimbangan untuk :
a.     pemetaan mutu pendidikan agama Islam dan non Islam pada satuan pendidikan;
b.     penentuan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah khusus bagi USBN PAI sedang USBN Pendidikan Agama lainnya belum sebagai penentuan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah;
c.      pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan agama Islam dan pendidikan agama lainnya.

II.                 PESERTA USBN PENDIDIKAN AGAMA
A.    Persyaratan Calon Peserta USBN PA
1.     Peserta USBN PAI adalah siswa yang beragama Islam, sedang peserta USBN PA adalah siswa yang beragama lainnya (Kristen, Katholik, Hindu, dan Budha) kelas terakhir yang terdaftar pada satuan pendidikan;
2.     Peserta USBN PA karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN PA di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti USBN PA di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara ujian;
3.     Peserta USBN PA yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN PA utama dapat mengikut USBN PA susulan sesuai aturan sekolah;

III.              PENYELENGGARA USBN PENDIDIKAN AGAMA
Penyelenggara USBN PA terdiri dari :
1.       Penyelenggara USBN PAI Tingkat Pusat;
2.       Penyelenggara USBN PA Tingkat Provinsi;
3.       Penyelenggara USBN PA Tingkat Kabupaten/Kota; dan
4.       Penyelenggara USBN PA Tingkat Satuan Pendidikan;

Adapun tugas dan kewajiban masing-masing penyelenggara USBN PA pada setiap tingkat adalah sebagai berikut :

1.     Penyelenggara USBN PAI Tingkat Pusat dengan Direktur PAI Kementerian Agama sebagai penanggungjawab, bertanggung jawab untuk:
a.   Menyusun dan menetapkan Pedoman Penyelenggara USBN PAI;
b.  Menetapkan kisi-kisi soal USBN PAI;
c.   Menyusun dan menetapkan 25% butir soal (anchor item) USBN PAI;
d.  Mengkoordinasikan kegiatan pemantauan USBN PAI;
e.   Melakukan pelatihan penyusunan soal USBN PAI;
f.    Melakukan pemantauan dan supervisi pelaksanaan USBN PAI dengan melibatkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Litbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, DPR RI, dan Lembaga Indenpenden lainnya;
g.   Mengevaluasi pelaksanaan USBN PAI; dan
h.  Melaporkan pelaksanaan USBN PAI kepada Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

2.     Penyelenggara USBN PA Tingkat Provinsi dengan Kepala Bidang Mapenda Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi sebagai penanggungjawab, bertanggung jawab untuk :
a.   mensosialisasikan penyelenggaraan USBN PA di wilayahnya;
b.  mengkoordinasikan pelaksanaan USBN PA di wilayahnya;
c.   memantau dan mengvaluasi penyelenggaraan USBN PA di wilayahnya;
d.  menyusun dan menetapkan 75% butir soal ujian tulis USBN PAI di wilayahnya;
e.   menyusun dan menetapkan 100% butir soal ujian tulis USBN PA di wilayahnya;
f.    mengembangkan ujian praktik di wilayahnya;
g.   menetapkan penulis, penelaah, dan perakit soal ujian tulis dan praktik USBN PAI;
h.  menggandakan dan mendistribusikan naskah soal USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya beserta lembar jawaban dan perangkat lainnya;
i.     mendistribusikan naskah soal, lembar jawaban, dan perangkat USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya ke Pokja/Sub Rayon/UPT PPD;
j.     mengamankan dan menjaga kerahasiaan naskah soal, lembar jawaban USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya dan bahan ujian lainnya;
k.   menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN PA;
l.     menghimpun hasil USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya di wilayahnya;
m.                        mengirimkan hasil USBN PAI ke penyelenggara tingkat pusat;
n.  melakukan skoring hasil USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya;
o.  melaporkan pelaksanaan USBN PAI di wilayahnya kepada penyelenggara tingkat pusat; dan
p.  khusus pelaksanaan USBN PAI Tahun Pelajaran 2011/2012 penggandaan dan pendistribusian naskah soal USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya beserta lembar jawaban dan perangkat lainnya disiapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DIY. 

3.     Penyelenggara USBN PA Tingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk :
a.   mensosialisasikan penyelenggaraan USBN PA di daerahnya;
b.  mengkoordinasikan pelaksanaan USBN PA di daerahnya;
c.   mendata dan menetapkan calon peserta  USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya di daerahnya;
d.  menetapkan pengawas USBN PA di daerahnya;
e.   menetapkan SD dan SMP, SMA, dan SMK, penyelenggara USBN PA;
f.    mendistribusikan naskah soal, lembar jawaban, dan perangkat USBN PA ke Satuan Pendidikan di daerahnya;
g.   mengamankan dan menjaga kerahasiaan naskah soal, lembar jawaban USBN PA dan bahan ujian lainnya;
h.  menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN PA;
i.     menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan penyimpanan lembar jawaban USBN PA yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya;
j.     menghimpun lembar jawaban dan perangkat USBN PA dari penyelenggara tingkat Satuan Pendidikan;
k.   mengirimkan hasil USBN PA ke sekolah penyelenggara dan penyelenggara tingkat Provinsi;
l.     memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan USBN PA; dan
m.                        melaporkan penyelenggaraan USBN PA di wilayahnya kepada penyelenggara tingkat Provinsi.

4.      Penyelenggara USBN PA Tingkat Satuan Pendidikan dengan Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab, bertanggung jawab untuk :
a.   melakukan pendataan calon peserta USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya;
b.  mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal USBN PA dan dokumen pendukungnya;
c.   melaksanakan USBN PA sesuai dengan Pedoman USBN PA;
d.  menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN PA;
e.   menjaga keamanan lembar jawaban USBN PA yang telah diisi oleh peserta dan mengirimkan ke Penyelenggara USBN PA tingkat Kabupaten/Kota dan diteruskan ke Penyelenggara USBN PA tingkat Provinsi;
f.    menerima hasil skoring USBN PA dari penyelenggara tingkat Provinsi;
g.   mengisi formulir dan instrumen evaluasi USBN PAI yang disediakan oleh penyelenggara Tingkat Pusat; dan
h.  melaporkan pelaksanaan USBN PA kepada penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat provinsi.


IV.             RUANG LINGKUP USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

A.       Aspek Kognitif
Aspek Kognitif USBN PAI diukur dengan ujian tulis yang disusun berdasarkan ketentuan sebagaimana terdapat pada bab V pedoman ini. Sedangkan USBN Pendidikan Agama lainnya untuk menyesuaikan.

B.        Aspek Psikomotorik
Ujian praktik USBN PAI dilakukan untuk mengukur aspek psikomotor peserta didik melalui tes perbuatan. Ketentuan ujian praktik sebagaimana terdapat pada romawi VI pedoman ini, meliputi membaca Al-Qur’an dan aspek-aspek lain sesuai dengan kebutuhan daerah/satuan pendidikan. Sedangkan USBN Pendidikan Agama lainnya untuk menyesuaikan.

C.        Aspek Afektif
Pengujian aspek afektif dilakukan melalui pengamatan terhadap pengamalan akhlak peserta didik oleh guru mata pelajaran pendidikan agama Islam. Sedangkan USBN Pendidikan Agama lainnya untuk menyesuaikan.







V.                UJIAN TULIS
A.    Bahan Ujian
1.     Penyiapan Bahan Ujian
Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal USBN PAI dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.     Menentukan tim penyusun  kisi-kisi USBN PAI Tahun Pelajaran 2011/2012 untuk menyusun kisi-kisi ujian tulis. Tim terdiri atas guru mata pelajaran PAI, Akademisi, dan ahli penilaian pendidikan;
b.     Menyusun kisi-kisi dengan urutan SK-KD mata pelajaran PAI pada Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas No. 22/2006, kemampuan yang diujikan, dan indikator;
c.      Memvalidasi kisi-kisi USBN PAI dengan melibatkan guru mata pelajaran, akademisi, dan ahli penilaian pendidikan.
d.     Pembuatan naskah soal ujian tulis USBN PAI
1)      Penyelenggara USBN PAI tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal (anchor item) ujian tulis sesuai dengan kisi-kisi soal USBN PAI tahun pelajaran 2011/2012.
2)      Penyelenggara USBN PAI tingkat Provinsi membuat 75% butir soal ujian tulis sesuai kisi-kisi soal USBN PAI tahun pelajaran 2011/2012.
3)      Penyelenggara USBN Pendidikan Agama lainnya tingkat Provinsi membuat 100% butir soal ujian tulis sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.
4)      Komposisi soal pada tiap tingkat dan alokasi waktu USBN PA adalah sebagai berikut:


No.

Tingkat
Bentuk Soal

Jumlah
Alokasi Waktu
Pilihan Ganda
Isian Singkat
Uraian
1
SD
50
-
-
50
120 menit
2
SMP
50
-
-
50
120 menit
3
SMA/SMK
50
-
-
50
120 menit

5)      Merakit Naskah Soal USBN PAI dengan cara menggabungkan 25% butir soal yang disiapkan Penyelenggara Agama Tingkat Pusat dan 75% butir soal yang dibuat penyelenggara Tingkat Provinsi;
6)      Menata perwajahan dan tata letak Master Naskah Soal.

e.     Soal yang dibuat oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi disusun oleh Tim Penyusun yang dibentuk berdasarkan keputusan bersama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi. Sedangkan USBN Pendidikan Agama lainnya disusun oleh Tim Penyusun soal USBN PA yang dibentuk berdasarkan keputusan Pembimas yang terkait.

2.     Penggandaan Bahan Ujian

a.   Penggandaan Naskah Soal dilaksanakan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi.
b.  Anggaran untuk penggandaan Naskah Soal USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya dibebankan kepada anggaran yang tersedia pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana yang berlaku dalam pelaksanaan Ujian Sekolah atau Dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DIPA Kantor Kementerian Agama Provinsi D.I. Yogyakarta Tahun Anggaran 2012.

B.    PELAKSANAAN UJIAN TULIS PADA UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL PENDIDIKAN AGAMA

1.  Ujian tulis USBN PAI dilakukan satu kali, yang terdiri atas 2 paket USBN PAI Utama dan USBN PAI Susulan, sedangkan USBN Pendidikan Agama lainnya hanya satu paket saja;
2.  Ujian tulis USBN PA dilaksanakan secara serentak dalam satu Provinsi;
3.  USBN PA dilaksanakan sebelum Ujian Nasional (UN);
4.  Jadwal pelaksanaan ujian tulis USBN PA diserahkan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

C.            Ruang Ujian Tulis USBN PA

Sekolah penyelenggara USBN PA menetapkan ruang ujian dengan persyaratan sebagai berikut :
1.     Ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk USBN PA;
2.     Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 meja untuk pengawas;
3.     Tempat duduk peserta dalam ruangan diatur oleh sekolah penyelenggara;
4.     Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN PA agar dikeluarkan dari ruang ujian.

D.           Pengawas Ruang Ujian Tulis USBN PA

1.     Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2.     Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah penyelenggara USBN PA.
3.     Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi alat elektronik ke dalam ruang ujian.
4.     Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas ruang.


E.            Pemeriksaan Hasil Ujian Tulis USBN PAI dan PA

1.     Pemeriksaan hasil USBN PA dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi.
2.     Pemeriksaan lembar jawaban ujian khusus USBN PAI melalui scanning oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi, sedangkan USBN PA dikoreksi oleh Tim Koreksi Pembimas terkait;


F.            Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian Tulis USBN PAI dan PA
1.     Persiapan
a.            Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara USBN PA;
b.           Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara;
c.            Pengawas ruang menerima bahan ujian berupa Naskah Soal, Lembar Jawaban, Amplop Lembar Jawaban, Daftar Hadir, dan Berita Acara.

2.     Pelaksanaan
a.                 Pengawas ruang masuk ke dalam ruang ujian 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b.                Pengawas ruang meminta peserta untuk memasuki ruang dengan menunjukan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c.                 Pengawas ruang memeriksa setiap peserta untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya kedalam ruang ujian kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d.                Pengawas ruang membacakan Tata Tertib.
e.                 Pengawas ruang membagikan lembar jawaban kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan)sebelum waktu ujian dimulai.
f.                  Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, Pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
g.                 Pengawas ruang membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu ujian dimulai.
h.                Pengawas ruang mengecek kelengkapan soal ujian.
i.                   Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas ruang mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar lebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
j.                   Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan diruang ujian.
k.                 Selama ujian berlangsung, Pengawas ruang wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian.
l.                   Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
m.              Lima menit sebelum waktu ujian selesai, Pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.
n.                Setelah waktu ujian selesai, Pengawas ruang mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal USBN PA. Peserta dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah lembar jawaban PA.
o.                Pengawas ruang menyusun secara urut lembar jawaban PA dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya kedalam amplop lembar jawaban beserta daftar hadir peserta, berita acara pelaksanaan ujian kemudian ditutup dan tidak serta ditandatangani oleh Pengawas ruang didalam ruang ujian.
p.                Pengawas ruang menyerahkan lembar jawaban dan naskah soal kepada penyelenggara tingkat sekolah disertai berita acara pelaksanaan ujian.


G.           Tata Tertib Peserta Ujian Tulis USBN PA

1.     Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
2.     Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari ketua penyelenggara tingkat satuan pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.     Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator,tas, buku, dan catatan dalam betuk apapun ke dalam ruang ujian.
4.     Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
5.     Peserta ujian mengisi daftar hadir.
6.     Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7.     Peserta ujian mengisi identitas pada lembar jawaban PA secara lengkap dan benar.
8.     Peserta ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada lembar jawaban PA dapat bertanya kepada Pengawas ruang.
9.     Selama ujian berlangsung, Peserta ujian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari pengawas ruang.
10.            Peserta ujian yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
11.            Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai mengikuti ujian.
12.            Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13.            Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14.            Selama ujian berlangsung, peserta dilarang :
a.     Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b.     Bekerjasama dengan siswa lain;
c.      Memberi atau menerima dalam menjawab soal;
d.     Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.     Membawa naskah soal ujian dan lembar jawaban PA keluar dari ruang ujian;
f.       Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
 

H.           SANKSI

1.     Peserta USBN PA yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas Ruang USBN PA.
2.      Apabila Peserta USBN PA telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Peserta USBN PA tersebut dipersilahkan keluar dari ruang ujian, dan baginya diberi nilai 0 (nol)/didiskualifikasi, serta dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan.
3.     Pengawas Ruang USBN PA yang melanggar ketentuan, akan dibebastugaskan dan diganti oleh orang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan USBN PA yang akan datang.

VI.                UJIAN PRAKTIK
A.    Bahan Ujian
1.     Analisis Standar Kompetensi Lulusan
Analisis Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a.     Mengidentifikasi SKL Mata Pelajaran PAI dari masing-masing SK/KD pada Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006;
b.     Merumuskan bahan dan kisi-kisi naskah soal USBN PAI dengan melibatkan guru mata pelajaran PAI, dan ahli penilaian pendidikan;
c.      Sedangkan untuk Pendidikan Agama lainnya menyesuaikan.

2.     Penyiapan Bahan Ujian
a.     Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal USBN PAI tahun pelajaran 2011/2012 dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada poin A.1 (a,b);
b.     Soal ujian praktik dikembangkan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi  sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan kisi-kisi Penyelenggara Tingkat Pusat;
c.      Soal ujian praktik disusun oleh Tim Penyusun yang dibentuk berdasarkan keputusan bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi. Sedangkan yang agama lainnya dibentuk oleh pembimas yang terkait;
d.     Soal ujian praktik dibuat dalam 2 (dua) paket, masing-masing sebagai paket utama dan susulan. Sedangkan yang agama lainnya menyesuaikan.

3.     Penggandaan Bahan
a.     Penggandaan naskah soal dilaksanakan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi;
b.     Anggaran untuk penggandaan Naskah Soal USBN PA dibebankan kepada anggaran yang tersedia pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana yang berlaku dalam pelaksanaan ujian sekolah, dan DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi D.I. Yogyakarta Tahun Anggaran 2012;
c.      Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota dan Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan harus berkoordinasi dalam penyebaran naskah soal ujian praktik.






B.    Jadwal Ujian Praktik
1.     Ujian praktik USBN PA dilakukan satu kali, yang terdiri atas ujian Utama dan Susulan;
2.     Jadwal pelaksanaan ujian praktik dan durasi waktu ujian setiap peserta diserahkan pada Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan.

C.     Pelaksanaan Ujian Praktik
1.     Penguji pada ujian praktik USBN PAI adalah guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang ditetapkan melalui surat keputusan Ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan. Sedangkan Pendidikan Agama lainnya menyesuaikan;
2.     Perlengkapan yang diperlukan dalam ujian praktik ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi;
3.     Pengadaan perlengkapan ujian praktik diserahkan kepada Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan;
4.     Ujian praktik dapat dilaksanakan di tempat yang berhubungan dengan materi ujian, seperti masjid/mushalla. Sedangkan Pendidikan Agama lainnya untuk menyesuikan.

D.    Tata Tertib Penguji Ujian Praktik
1.     Penguji melaksanakan ujian praktik sesuai jadwal yang sudah ditentukan;
2.     Penguji sudah hadir di tempat ujian 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
3.     Penguji memastikan bahwa semua perlengkapan ujian praktik sudah disiapkan.

E.     Tata Tertib Peserta Ujian Praktik
1.     Peserta melaksanakan ujian sesuai jadwal yang sudah ditentukan;
2.     Peserta sudah hadir di tempat ujian paling lambat 15 (lima belas) menit;
3.     Peserta mengisi daftar hadir;
4.     Peserta membawa perlengkapan ujian praktik sesuai ketentuan Penyelenggara;
5.     Selama ujian berlangsung, peserta dilarang :
a.     Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.     Bekerjasama dengan peserta lain;
c.      Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.     Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
6.     Peserta yang berhalangan mengikuti ujian praktik utama berdasarkan alasan yang sah, dapat mengikuti ujian praktik susulan.
7.     Pelanggaran pada tata tertib di atas dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

VII.           PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN USBN PA

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan USBN PAI dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Pusat, sedangkan USBN PA dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

VIII.         PENUTUP
Demikianlah pedoman pelaksanaan USBN PA ini dibuat untuk dapat dipergunakan oleh semua pihak terkait.


                                                                              Yogyakarta, 16 Januari  2012

                                                                                                KEPALA KANTOR WILAYAH
                                                                                                KEMENTERIAN AGAMA
                                                                                               PROVINSI D.I. YOGYAKARTA

                                                                                                    Di Cap dan di ttd.
                                                                                                Drs. H. Maskul Haji, M.Pd.I
                                                                                                NIP. 19590327 198803 1 001



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers