PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang : a. bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara
Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098), sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 21);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3547);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
16. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20
Tahun 2008;
17. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil;
Memperhatikan : 1. Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor
175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November 2007;
2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara
dengan surat Nomor K 26-30/V 165-1/93 tanggal 23 Desember 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun
rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran,
menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta
didik.
4.
Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun
rencana bimbingan, melaksanakan
bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan
tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
5.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan
untuk meningkatkan profesionalitasnya.
6.
Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan
bertugas menilai prestasi kerja Guru.
7.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang
Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8.
Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir
kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya.
9.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10.
Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di
tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam
proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
BAB II
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,
DAN
TUGAS UTAMA
Pasal 2
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan
tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak,
dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Pasal 3
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan
kegiatannya meliputi:
a.
Guru Kelas;
b.
Guru Mata Pelajaran; dan
c.
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Pasal 4
(1)
Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2)
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan
ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1)
Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2)
Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah
mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh)
peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
BAB III
KEWAJIBAN,
TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal 6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas
adalah:
a.
merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan
pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan
pengayaan;
b.
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
c.
bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
d.
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e.
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas
utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8
Guru berwenang memilih dan menentukan materi,
strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi
dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil
pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
BAB IV
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 9
Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru
adalah Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 10
Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan
perundang-undangan dengan fungsi antara lain:
a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru;
b. penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
c. penetapan standar kompetensi Guru;
d. pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
e. sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk
pelaksanaannya;
f. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis fungsional Guru;
g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
h. pengembangan sistem informasi Jabatan
Fungsional Guru;
i. fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru;
j. fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan
penyusunan kode etik Guru; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru.
l.
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 11
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
1.
pendidikan formal
dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2.
pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan
memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk
program induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan
dan tugas tertentu, meliputi:
1.
melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan
Guru Mata Pelajaran;
2.
melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan
Konseling; dan
3.
melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan
kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2. publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau
gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan karya
seni;
c) membuat/memodifikasi alat
pelajaran/peraga/praktikum; dan
d) mengikuti pengembangan
penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
1.
memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang
yang diampunya;
2.
memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3.
melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara
lain :
b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.
BAB VI
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal
12
(1)
Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai
dengan yang tertinggi, yaitu:
a.
Guru Pertama;
b.
Guru Muda;
c.
Guru Madya; dan
d.
Guru Utama.
(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda,
golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1.
Penata, golongan
ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1.
Pembina, golongan
ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b; dan
3.
Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
d. Guru
Utama:
1.
Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d; dan
2.
Pembina Utama,
golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang pangkat untuk
masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang
dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4)
Penetapan jenjang
Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan
jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan
tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB
VII
RINCIAN
KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal
13
(1) Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a.
menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan
pendidikan;
b.
menyusun silabus pembelajaran;
c.
menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran;
d.
melaksanakan kegiatan
pembelajaran;
e.
menyusun alat ukur/soal sesuai
mata pelajaran;
f.
menilai dan mengevaluasi proses
dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.
menganalisis hasil
penilaian pembelajaran;
h.
melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi;
i.
melaksanakan bimbingan dan
konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j.
menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.
membimbing guru pemula dalam
program induksi;
l.
membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m.
melaksanakan pengembangan diri;
n.
melaksanakan publikasi ilmiah;
dan
o.
membuat karya inovatif.
(2) Rincian kegiatan Guru Mata
Pelajaran sebagai berikut:
a.
menyusun kurikulum
pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.
menyusun silabus pembelajaran;
c.
menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran;
d.
melaksanakan kegiatan
pembelajaran;
e.
menyusun alat ukur/soal sesuai
mata pelajaran;
f.
menilai dan mengevaluasi proses
dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
g.
menganalisis hasil
penilaian pembelajaran;
h.
melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi;
i.
menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.
membimbing guru pemula dalam
program induksi;
k.
membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.
melaksanakan pengembangan diri;
m.
melaksanakan publikasi ilmiah;
dan
n.
membuat karya inovatif.
(3) Rincian
kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling
sebagai berikut:
a.
menyusun kurikulum bimbingan dan
konseling;
b.
menyusun silabus bimbingan dan
konseling;
c.
menyusun satuan layanan bimbingan
dan konseling;
d.
melaksanakan bimbingan dan
konseling per semester;
e.
menyusun alat ukur/lembar kerja
program bimbingan dan konseling;
f.
mengevaluasi proses dan hasil
bimbingan dan konseling;
g.
menganalisis hasil bimbingan dan
konseling;
h.
melaksanakan
pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan
memanfaatkan hasil evaluasi;
i.
menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.
membimbing guru pemula dalam
program induksi;
k.
membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.
melaksanakan pengembangan diri;
m.
melaksanakan publikasi ilmiah;
dan
n.
membuat karya inovatif.
(4) Guru selain
melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3)
dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah sebagai:
a.
kepala sekolah/madrasah;
b.
wakil kepala sekolah/madrasah;
c.
ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d.
kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e.
kepala laboratorium, bengkel, unit produksi,
atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
f.
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Pasal
14
(1)
Unsur kegiatan yang
dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2)
Unsur utama, terdiri
atas:
a. pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3)
Unsur penunjang
adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf d.
(4)
Rincian kegiatan dan
angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
Pasal 15
(1) Penilaian kinerja Guru dari
sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas
aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2) Penilaian kinerja Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai
berikut:
a. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e. nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
(3) Nilai kinerja Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai,
sebagai berikut:
a. sebutan amat baik diberikan
angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap
tahun;
b. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari
jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari
jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari
jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. sebutan kurang
diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus
dicapai setiap tahun.
(4) Jumlah angka kredit yang harus
dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka
kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada lampiran II, III, IV, VI,
VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang
jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5) Penilaian kinerja Guru diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 16
(1) Jumlah angka kredit kumulatif
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan
dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II
dengan ketentuan :
a. paling kurang
90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling banyak
10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e
wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi
sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Pasal
17
(1)
Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit
dari sub unsur pengembangan diri.
(2)
Guru Pertama, pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat
menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3)
Guru Muda, pangkat
Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari
sub unsur pengembangan diri.
(4)
Guru Muda, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi
Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5)
Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6)
Guru Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru
Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
sub unsur pengembangan diri.
(7)
Guru Madya, pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi
Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas)
angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8)
Guru Utama, pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru
Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9)
Guru Madya, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi
Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan
presentasi ilmiah.
Pasal 18
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat
diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus
menerus di daerah khusus.
Pasal
19
Guru yang memiliki prestasi
kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 20
(1) Guru
yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan
dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis
maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis
utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis
maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis
utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu.
c. Apabila terdiri dari 4 (tiga) orang penulis
maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis
utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB
VIII
PENILAIAN
DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal
21
(1)
Untuk kelancaran
penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan
menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)
Penilaian dan
penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali
dalam setahun.
(3)
Penilaian dan
penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan
untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun,
yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 22
(1)
Pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang
ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di
lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan
ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi
pendidikan terkait bagi Guru Madya,
pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama;
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda
pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
d. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan
ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama.
e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan
bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang
IV/a di lingkungan Provinsi;
f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan
Kabupaten/Kota.
g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk
bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar
Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
(2)
Dalam menjalankan
kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh:
a. Tim Penilai Tingkat Pusat bagi Menteri Pendidikan
Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Direktorat Jenderal Departemen Agama
yang membidangi pendidikan terkait, yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Departemen Agama.
c. Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang
selanjutnya Tim Penilai Kantor Wilayah.
d. Tim Penilai Kantor Departemen Agama, yang selanjutnya
disebut Tim Penilai Kantor Departemen.
e. Tim Penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur, yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f. Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/ Walikota
yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
g. Tim Penilai Instansi Pusat di luar Departemen Pendidikan
Nasional dan Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
(3)
Tim Penilai Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari unsur Departemen
Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Kementerian Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 23
(1)
Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru terdiri
dari unsur teknis, dan pejabat fungsional Guru.
(2)
Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai
berikut:
a.
seorang ketua merangkap anggota dari unsur
teknis;
b.
seorang wakil ketua merangkap anggota;
c.
seorang sekretaris merangkap anggota dari
unsur kepegawaian; dan
d.
paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3)
Syarat Anggota Tim Penilai adalah:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan
jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(4)
Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus
pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri
Pendidikan Nasional.
Pasal 24
(1)
Apabila Tim Penilai
Kantor Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai
Kantor Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama
yang bersangkutan, atau Tim Penilai Departemen Agama.
(2)
Apabila Tim Penilai
Kantor Wilayah Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai
Kantor Wilayah Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Departemen Agama.
(3)
Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk,
penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota
lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit
Kerja.
(4)
Apabila Tim Penilai
Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan
kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5)
Apabila Tim Penilai Departemen
Agama belum dapat dibentuk, penilaian
angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(6)
Pembentukan dan
susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a.
Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai
Pusat;
b.
Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada
Departemen Agama untuk Tim Penilai Departemen Agama;
c.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk Tim Penilai
Kantor Wilayah Departemen Agama;
d.
Kepala Kantor Departemen Agama untuk Tim
Penilai Kantor Departemen Agama;
e.
Gubernur untuk Tim Penilai Provinsi;
f.
Bupati/Walikota untuk Tim Penilai
Kabupaten/Kota; dan
g.
Pimpinan Unit Kerja yang membidangi pendidikan setingkat
eselon I di luar
Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk Tim Penilai Instansi.
Pasal 25
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim
Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali
setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3)
Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal
26
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim
Penilai Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional
selaku Pimpinan Instasi Pembina Jabatan Fungsional Guru.
Pasal
27
Usul penetapan angka kredit Guru
diajukan oleh:
a. Pimpinan unit kerja instansi Provinsi yang membidangi
kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi
Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan
unit kerja instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon
II), Direktur Jenderal yang membidangi
pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk
angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai
dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan
instansi pusat dan daerah;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau
pejabat yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk
angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan
pada sekolah Indonesia di luar negeri;
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di
lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen
Agama untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di
lingkungan Departemen Agama.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di
lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat Penata golongan ruang
III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan
Kantor Wilayah Departemen Agama.
e. Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di
lingkungan Kantor Departemen Agama kepada Kepala Kantor Departemen Agama untuk
angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor
Departemen Agama.
f. Pimpinan instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian
(paling rendah eselon III) kepada Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
g. Pimpinan instansi Kabupaten/Kota yang membidangi
kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit
Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
h. Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan
Nasional dan Departemen Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon
III) kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
instansi pusat.
Pasal 28
(1)
Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan
jabatan/pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit,
tidak dapat diajukan keberatan oleh Guru yang bersangkutan.
(3)
BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal
29
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
30
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali
dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan
bersertifikat pendidik;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c.
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir; dan
d.
memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program
induksi.
(2)
Pengangkatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pengangkatan yang dilakukan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan
Fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
(3)
Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 31
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru
dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan
sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan
Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan
tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 32
(1)
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) dan Pasal 31;
b.
memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
c.
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d.
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
(2)
Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki,
dan jenjang Jabatan Fungsional Guru ditetapkan sesuai dengan jumlah angka
kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3)
Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(4)
BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
FUNGSIONAL GURU
Pasal 33
Pejabat yang berwenang membebaskan sementara,
mengangkat kembali, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari
Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 34
Guru dibebaskan sementara
dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Pasal
35
(1)
Guru yang telah
selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf a, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Guru.
(2)
Guru yang dibebaskan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi
hukuman pidana percobaan.
(3)
Guru yang dibebaskan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berusia paling tinggi 51 (lima puluh
satu) tahun.
(4)
Pengangkatan kembali
dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan
angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari
publikasi ilmiah dan karya inovatif yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Pasal
36
Guru diberhentikan dari
jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
BAB
XI
S A
N K S I
Pasal
37
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan
Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit
(PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat
tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang
bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
tersebut.
(3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional.
BAB
XII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
38
(1)
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ini, jenjang jabatan fungsional setiap Guru disesuaikan dengan jenjang jabatan
fungsional Guru sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)
Penyesuaian jenjang
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
(3)
Prestasi kerja yang
telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini,
dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 84/1993.
Pasal
39
(1)
Pada saat Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini
ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a
sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas
sebagai Guru Pertama dan penilaian
prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)
Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka kredit sebagaimana
tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(3)
Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila :
a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai
dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(4)
Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi
untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru untuk:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal
40
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan Guru yang memiliki pangkat paling
rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma
IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang
jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b
dan Pasal 40 ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat
setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat
terakhir yang dimiliki.
Pasal
41
(1) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang
II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I
golongan ruang II/d pada saat Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini
berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan
sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada
lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini.
(2) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a
sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan
belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, tetap melaksanakan
tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
(3)
Guru yang belum
memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan
bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima
persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak
memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
(4)
Guru yang belum
memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda
Tingkat I golongan ruang III/b ke atas, apabila
memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang
tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sesuai pada
lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
(5)
Guru yang memperoleh
ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang
diampu, diberikan angka kredit sesuai pada lampiran I Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal
42
Pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat
eselon II bagi Guru di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen
Agama.
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di
lingkungan provinsi.
d. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di
lingkungan kabupaten/kota.
Pasal
43
Dalam menjalankan
kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 dibantu
oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, e, f,
dan g.
Pasal 44
Usul penetapan angka kredit
Guru golongan II diajukan oleh:
a.
Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor
Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada
madrasah.
b.
Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit
kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di instansi di
luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c.
Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
d.
Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi.
e.
BAB XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
45
Ketentuan pelaksanaan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal
46
Dengan berlakunya Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini,
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
47
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 10 November 2009
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
E. E. MANGINDAAN
subiyarsih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar