PEDOMAN PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN)
PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA (ISLAM,KATHOLIK,KRISTEN, HINDU, BUDHA)
SD, SMP, SMA/SMK TAHUN PELAJARAN 2011/2012
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat
(1) menyatakan bahwa evaluasi dilaksanakan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Selanjutnya
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 mengamanatkan bahwa pendidikan agama
merupakan tanggung jawab Kementerian Agama sebagaimana yang dinyatakan pada
pasal 3 ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenis, dan
jenjang pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama, dan ayat (2) bahwa
pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
Sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Agama RI. No. 16
tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada sekolah, pada Bab IX Pasal
26 ayat (1) menegaskan bahwa penilaian hasil belajar pendidikan agama meliputi
penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah.
Selanjutnya ayat 4 menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian yang dilaksanakan secara nasional.
Pendidikan
agama di sekolah mempunyai peran yang
strategis dalam pengembangan sistem pendidikan nasional
di Indonesia dan peningkatan mutu sumber daya manusia. Oleh karenanya untuk
mengetahui mutu pendidikan agama yang dilaksanakan di sekolah secara nasional,
maka perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil belajar peserta
didik melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama (USBN PA).
Pelaksanaan
USBN PA pada tahun
ini diharapkan mengalami peningkatan dalam berbagai hal. Oleh karena itu
pedoman pelaksanaan harus selalu memperhatikan perkembangan dalam ranah-ranah
yang berkenaan dengan ujian ini.
Dengan memperhatikan kondisi pelaksanaan evaluasi belajar
di sekolah yang terus berkembang, maka perlu dirumuskan Pedoman Pelaksanaan
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama
tingkat SD, SMP, SMA/SMK Tahun Pelajaran 2011/2012.
Diharapkan pedoman ini dapat dijadikan acuan agar
pelaksanaan Ujian Sekolah
Berstandar Nasional Pendidikan
Agama (USBN PA) dapat dilaksanakan dengan baik. Lebih jauh hasil evaluasi
dari penyelenggaraan USBN PA
Tahun Pelajaran 2011/2012 dapat
menjadi bahan pertimbangan secara menyeluruh untuk penyelenggaraan pada
tahun-tahun mendatang.
B.
Tujuan dan Fungsi
1.
Tujuan
Pelaksanaan
USBN PA Tahun Pelajaran 2011/2012 bertujuan untuk :
a.
menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam, dan
Pendidikan Agama non Islam (Katholik, Kristen, Hindu dan Budha) pada tingkat
provinsi;
b.
meningkatkan
mutu penilaian Pendidikan Agama pada satuan pendidikan;
c.
mengevaluasi
kinerja satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian Pendidikan Agama.
2.
Fungsi
Pelaksanaan USBN Pendidikan Agama Tahun Pelajaran 2011/2012 berfungsi sebagai salah
satu pertimbangan untuk :
a.
pemetaan
mutu pendidikan agama Islam dan non Islam pada satuan
pendidikan;
b.
penentuan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah khusus bagi USBN PAI sedang USBN Pendidikan Agama
lainnya belum sebagai penentuan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah;
c.
pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan agama Islam dan pendidikan agama lainnya.
II.
PESERTA USBN PENDIDIKAN AGAMA
A.
Persyaratan Calon Peserta USBN PA
1.
Peserta USBN PAI adalah
siswa yang beragama Islam, sedang peserta USBN PA adalah siswa yang beragama lainnya (Kristen,
Katholik, Hindu, dan Budha) kelas
terakhir yang terdaftar pada satuan pendidikan;
2.
Peserta USBN PA
karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN PA di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti USBN PA di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang
sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara ujian;
3.
Peserta USBN PA
yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN PA utama dapat mengikut USBN PA susulan sesuai aturan sekolah;
III.
PENYELENGGARA USBN PENDIDIKAN
AGAMA
Penyelenggara USBN PA terdiri dari :
1.
Penyelenggara USBN PAI Tingkat Pusat;
2.
Penyelenggara USBN PA Tingkat
Provinsi;
3.
Penyelenggara USBN PA Tingkat Kabupaten/Kota; dan
4.
Penyelenggara USBN PA Tingkat Satuan Pendidikan;
Adapun tugas dan kewajiban masing-masing
penyelenggara USBN PA pada setiap tingkat adalah sebagai berikut :
1.
Penyelenggara USBN PAI Tingkat Pusat dengan Direktur PAI Kementerian
Agama sebagai penanggungjawab, bertanggung
jawab untuk:
a.
Menyusun dan menetapkan Pedoman Penyelenggara USBN PAI;
b.
Menetapkan kisi-kisi soal USBN PAI;
c.
Menyusun dan menetapkan 25% butir soal (anchor item) USBN PAI;
d.
Mengkoordinasikan kegiatan pemantauan USBN PAI;
e.
Melakukan pelatihan penyusunan soal USBN PAI;
f.
Melakukan pemantauan dan supervisi pelaksanaan USBN PAI dengan melibatkan Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP), Litbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, DPR RI, dan Lembaga Indenpenden lainnya;
g.
Mengevaluasi pelaksanaan USBN PAI; dan
h.
Melaporkan pelaksanaan USBN PAI kepada Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Penyelenggara USBN PA Tingkat Provinsi dengan Kepala Bidang Mapenda Kementerian Agama Kantor
Wilayah Provinsi sebagai penanggungjawab, bertanggung jawab untuk :
a.
mensosialisasikan
penyelenggaraan USBN PA di wilayahnya;
b.
mengkoordinasikan
pelaksanaan USBN PA di wilayahnya;
c.
memantau
dan mengvaluasi penyelenggaraan USBN PA
di wilayahnya;
d.
menyusun
dan menetapkan 75% butir soal ujian tulis USBN PAI di wilayahnya;
e.
menyusun
dan menetapkan 100% butir soal ujian tulis USBN PA di
wilayahnya;
f.
mengembangkan ujian praktik di wilayahnya;
g.
menetapkan
penulis, penelaah, dan perakit soal ujian tulis dan praktik USBN PAI;
h.
menggandakan dan mendistribusikan
naskah soal USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya beserta lembar jawaban dan perangkat
lainnya;
i.
mendistribusikan
naskah soal, lembar jawaban, dan perangkat USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya ke Pokja/Sub Rayon/UPT PPD;
j.
mengamankan
dan menjaga kerahasiaan naskah soal, lembar jawaban USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya dan bahan ujian lainnya;
k.
menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan
USBN PA;
l.
menghimpun
hasil USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya di wilayahnya;
m.
mengirimkan
hasil USBN PAI ke penyelenggara
tingkat pusat;
n.
melakukan
skoring hasil USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya;
o.
melaporkan pelaksanaan USBN PAI di wilayahnya kepada penyelenggara tingkat pusat;
dan
p.
khusus
pelaksanaan USBN PAI Tahun Pelajaran 2011/2012 penggandaan dan pendistribusian
naskah soal USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya beserta lembar jawaban dan perangkat
lainnya disiapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DIY.
3.
Penyelenggara USBN PA Tingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk :
a.
mensosialisasikan
penyelenggaraan USBN PA di
daerahnya;
b.
mengkoordinasikan
pelaksanaan USBN PA di daerahnya;
c.
mendata
dan menetapkan calon peserta USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya di daerahnya;
d.
menetapkan
pengawas USBN PA di daerahnya;
e.
menetapkan
SD dan SMP, SMA, dan SMK, penyelenggara USBN PA;
f.
mendistribusikan
naskah soal, lembar jawaban, dan perangkat USBN PA ke Satuan Pendidikan di daerahnya;
g.
mengamankan
dan menjaga kerahasiaan naskah soal, lembar jawaban USBN PA dan bahan ujian lainnya;
h.
menjamin
kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN PA;
i.
menjamin
keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan penyimpanan lembar jawaban USBN PA yang sudah diisi beserta dokumen
pendukungnya;
j.
menghimpun
lembar jawaban dan perangkat USBN PA dari
penyelenggara tingkat Satuan Pendidikan;
k.
mengirimkan
hasil USBN PA ke sekolah penyelenggara dan penyelenggara tingkat Provinsi;
l.
memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan USBN PA; dan
m.
melaporkan
penyelenggaraan USBN PA di wilayahnya kepada
penyelenggara tingkat Provinsi.
4.
Penyelenggara USBN PA Tingkat Satuan Pendidikan dengan Kepala Sekolah sebagai
penanggungjawab, bertanggung
jawab untuk :
a.
melakukan
pendataan calon peserta USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya;
b.
mengamankan
dan menjaga kerahasiaan soal USBN PA dan
dokumen pendukungnya;
c.
melaksanakan
USBN PA sesuai dengan Pedoman USBN PA;
d.
menjamin
kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN PA;
e.
menjaga
keamanan lembar jawaban USBN PA yang
telah diisi oleh peserta dan mengirimkan ke Penyelenggara USBN PA tingkat Kabupaten/Kota dan diteruskan ke Penyelenggara
USBN PA tingkat Provinsi;
f.
menerima
hasil skoring USBN PA dari penyelenggara tingkat Provinsi;
g.
mengisi
formulir dan instrumen evaluasi USBN PAI yang disediakan oleh penyelenggara Tingkat Pusat; dan
h.
melaporkan
pelaksanaan USBN PA kepada penyelenggara
tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat provinsi.
IV.
RUANG LINGKUP USBN PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
A.
Aspek Kognitif
Aspek
Kognitif USBN PAI diukur dengan ujian tulis yang disusun
berdasarkan ketentuan sebagaimana terdapat pada bab V
pedoman ini.
Sedangkan USBN Pendidikan Agama lainnya untuk menyesuaikan.
B.
Aspek Psikomotorik
Ujian
praktik USBN PAI dilakukan untuk mengukur aspek psikomotor
peserta didik melalui tes perbuatan. Ketentuan
ujian praktik
sebagaimana terdapat pada romawi VI pedoman ini, meliputi membaca Al-Qur’an dan aspek-aspek lain sesuai
dengan kebutuhan
daerah/satuan pendidikan. Sedangkan USBN Pendidikan Agama lainnya untuk
menyesuaikan.
C.
Aspek Afektif
Pengujian
aspek afektif dilakukan melalui pengamatan terhadap pengamalan akhlak peserta
didik oleh guru mata pelajaran pendidikan agama Islam. Sedangkan USBN Pendidikan Agama lainnya untuk menyesuaikan.
V.
UJIAN TULIS
A.
Bahan Ujian
1.
Penyiapan Bahan
Ujian
Penyelenggara
Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal USBN PAI dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Menentukan tim penyusun kisi-kisi USBN PAI Tahun Pelajaran 2011/2012 untuk menyusun kisi-kisi ujian
tulis. Tim terdiri atas guru
mata pelajaran PAI, Akademisi, dan ahli penilaian pendidikan;
b.
Menyusun kisi-kisi dengan urutan SK-KD mata pelajaran PAI pada
Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas No. 22/2006, kemampuan yang
diujikan, dan indikator;
c.
Memvalidasi kisi-kisi USBN PAI dengan melibatkan guru mata pelajaran, akademisi,
dan ahli penilaian pendidikan.
d.
Pembuatan naskah soal ujian tulis USBN PAI
1)
Penyelenggara USBN PAI tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal (anchor item) ujian tulis sesuai dengan kisi-kisi soal USBN PAI tahun pelajaran 2011/2012.
2)
Penyelenggara USBN PAI tingkat Provinsi
membuat 75% butir soal ujian tulis sesuai
kisi-kisi soal USBN PAI tahun pelajaran 2011/2012.
3)
Penyelenggara USBN Pendidikan Agama lainnya
tingkat Provinsi membuat 100%
butir soal ujian
tulis sesuai dengan ketentuan kurikulum yang
berlaku.
4)
Komposisi soal pada tiap tingkat dan alokasi waktu USBN PA adalah
sebagai berikut:
No.
|
Tingkat
|
Bentuk Soal
|
Jumlah
|
Alokasi Waktu
|
||
Pilihan Ganda
|
Isian Singkat
|
Uraian
|
||||
1
|
SD
|
50
|
-
|
-
|
50
|
120
menit
|
2
|
SMP
|
50
|
-
|
-
|
50
|
120
menit
|
3
|
SMA/SMK
|
50
|
-
|
-
|
50
|
120
menit
|
5)
Merakit Naskah Soal USBN PAI dengan cara menggabungkan 25% butir soal yang
disiapkan Penyelenggara Agama Tingkat Pusat dan 75% butir soal yang dibuat
penyelenggara Tingkat Provinsi;
6)
Menata perwajahan dan tata letak Master Naskah Soal.
e.
Soal yang dibuat oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi
disusun oleh Tim Penyusun yang dibentuk berdasarkan keputusan bersama Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olah Raga Provinsi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi. Sedangkan USBN Pendidikan Agama lainnya disusun
oleh Tim Penyusun soal USBN PA yang dibentuk berdasarkan keputusan Pembimas
yang terkait.
2.
Penggandaan Bahan Ujian
a.
Penggandaan Naskah Soal dilaksanakan oleh
Penyelenggara Tingkat Provinsi.
b.
Anggaran untuk penggandaan Naskah Soal USBN PAI dan Pendidikan Agama lainnya dibebankan kepada anggaran yang tersedia pada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana yang berlaku dalam pelaksanaan Ujian Sekolah
atau Dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DIPA Kantor Kementerian
Agama Provinsi D.I. Yogyakarta Tahun Anggaran 2012.
B.
PELAKSANAAN UJIAN TULIS PADA UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN AGAMA
1.
Ujian tulis USBN PAI
dilakukan satu kali, yang terdiri atas 2 paket USBN PAI Utama dan USBN PAI Susulan, sedangkan USBN Pendidikan Agama lainnya hanya satu
paket saja;
2.
Ujian tulis USBN PA
dilaksanakan secara serentak dalam satu Provinsi;
3.
USBN PA
dilaksanakan sebelum Ujian Nasional (UN);
4.
Jadwal pelaksanaan ujian tulis USBN PA diserahkan pada Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
C.
Ruang Ujian Tulis USBN PA
Sekolah penyelenggara USBN PA menetapkan ruang ujian dengan
persyaratan sebagai berikut :
1.
Ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk USBN PA;
2.
Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 meja untuk pengawas;
3.
Tempat duduk peserta dalam ruangan diatur oleh
sekolah penyelenggara;
4.
Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi
USBN PA agar dikeluarkan dari ruang ujian.
D.
Pengawas Ruang Ujian Tulis USBN PA
1.
Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku
disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2.
Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan
menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah penyelenggara USBN PA.
3.
Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat
komunikasi alat elektronik ke dalam ruang ujian.
4.
Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas ruang.
E.
Pemeriksaan Hasil Ujian Tulis USBN PAI dan PA
1.
Pemeriksaan hasil USBN PA dilakukan oleh Penyelenggara
Tingkat Provinsi.
2.
Pemeriksaan lembar jawaban ujian khusus USBN PAI melalui scanning
oleh Penyelenggara Tingkat
Provinsi, sedangkan
USBN PA dikoreksi oleh Tim Koreksi Pembimas terkait;
F.
Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian Tulis USBN PAI dan PA
1.
Persiapan
a.
Empat puluh lima (45)
menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah
penyelenggara USBN PA;
b.
Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari
Ketua Penyelenggara;
c.
Pengawas ruang menerima bahan ujian berupa Naskah Soal, Lembar Jawaban, Amplop Lembar Jawaban, Daftar Hadir,
dan Berita Acara.
2.
Pelaksanaan
a.
Pengawas ruang masuk ke dalam ruang ujian 20 menit sebelum
waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b.
Pengawas ruang meminta peserta untuk memasuki ruang
dengan menunjukan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang
telah ditentukan.
c.
Pengawas ruang memeriksa setiap peserta untuk tidak
membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan
sebagainya kedalam ruang ujian kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d.
Pengawas ruang membacakan Tata Tertib.
e.
Pengawas ruang membagikan lembar jawaban kepada
peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian,
nama, tanggal lahir, dan tanda tangan)sebelum waktu ujian dimulai.
f.
Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas,
Pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan
meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel),
disaksikan oleh peserta ujian.
g.
Pengawas ruang membagikan naskah soal dengan cara
meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak
diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu ujian dimulai.
h.
Pengawas ruang mengecek kelengkapan soal ujian.
i.
Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas
ruang mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan
peserta agar lebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
j.
Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap
disimpan diruang ujian.
k.
Selama ujian berlangsung, Pengawas ruang wajib menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan
sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang
tidak berkepentingan memasuki ruang ujian.
l.
Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan
bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
m.
Lima menit sebelum waktu ujian selesai, Pengawas ruang
memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.
n.
Setelah waktu ujian selesai, Pengawas ruang
mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan
lembar jawaban dan naskah soal USBN PA.
Peserta dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung
jumlah lembar jawaban PA.
o.
Pengawas ruang menyusun secara urut lembar jawaban PA
dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya kedalam amplop lembar jawaban
beserta daftar hadir peserta, berita acara pelaksanaan ujian kemudian ditutup
dan tidak serta ditandatangani oleh Pengawas ruang didalam ruang ujian.
p.
Pengawas ruang menyerahkan lembar jawaban dan naskah
soal kepada penyelenggara tingkat sekolah disertai berita acara pelaksanaan
ujian.
G.
Tata Tertib Peserta Ujian Tulis USBN PA
1.
Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk
dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
2.
Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan
mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari ketua penyelenggara tingkat satuan pendidikan,
tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.
Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi
elektronik, kalkulator,tas, buku, dan catatan dalam betuk apapun ke dalam ruang
ujian.
4.
Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil
2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda
peserta ujian.
5.
Peserta ujian mengisi daftar hadir.
6.
Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda
waktu mulai ujian.
7.
Peserta ujian mengisi identitas pada lembar jawaban PA
secara lengkap dan benar.
8.
Peserta ujian yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada lembar jawaban PA dapat bertanya kepada Pengawas
ruang.
9.
Selama ujian berlangsung, Peserta ujian hanya dapat
meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari pengawas ruang.
10.
Peserta ujian yang memperoleh naskah soal yang cacat
atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah
soal.
11.
Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah
membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan
telah selesai mengikuti ujian.
12.
Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal
sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum
berakhirnya waktu ujian.
13.
Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada
tanda berakhirnya waktu ujian.
14.
Selama ujian berlangsung, peserta dilarang :
a.
Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b.
Bekerjasama dengan siswa lain;
c.
Memberi atau menerima dalam menjawab soal;
d.
Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain
atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
Membawa naskah soal ujian dan lembar jawaban PA keluar
dari ruang ujian;
f.
Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
H.
SANKSI
1.
Peserta USBN PA
yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas Ruang USBN PA.
2.
Apabila Peserta
USBN PA telah diberi peringatan dan tidak
mengindahkan peringatan tersebut, maka Peserta USBN PA tersebut dipersilahkan keluar dari ruang ujian, dan
baginya diberi nilai 0 (nol)/didiskualifikasi, serta dicantumkan dalam berita
acara pelaksanaan.
3.
Pengawas Ruang USBN PA yang melanggar ketentuan, akan dibebastugaskan dan
diganti oleh orang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan USBN PA yang akan datang.
VI.
UJIAN PRAKTIK
A.
Bahan Ujian
1.
Analisis Standar Kompetensi Lulusan
Analisis
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai
berikut :
a.
Mengidentifikasi SKL Mata Pelajaran PAI dari
masing-masing SK/KD pada Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22
tahun 2006;
b.
Merumuskan bahan dan kisi-kisi naskah soal USBN
PAI dengan melibatkan guru mata pelajaran PAI, dan ahli penilaian pendidikan;
c.
Sedangkan untuk Pendidikan Agama lainnya
menyesuaikan.
2.
Penyiapan Bahan Ujian
a.
Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi
soal USBN PAI tahun pelajaran 2011/2012 dengan ketentuan sebagaimana tercantum
pada poin A.1 (a,b);
b.
Soal ujian praktik dikembangkan oleh Penyelenggara
Tingkat Provinsi sesuai dengan
kebutuhannya berdasarkan kisi-kisi Penyelenggara Tingkat Pusat;
c.
Soal ujian praktik disusun oleh Tim Penyusun yang
dibentuk berdasarkan keputusan bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan
Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi. Sedangkan yang agama lainnya dibentuk
oleh pembimas yang terkait;
d.
Soal ujian praktik dibuat dalam 2 (dua) paket,
masing-masing sebagai paket utama dan susulan. Sedangkan yang agama lainnya
menyesuaikan.
3.
Penggandaan Bahan
a.
Penggandaan naskah soal dilaksanakan oleh
Penyelenggara Tingkat Provinsi;
b.
Anggaran untuk penggandaan Naskah Soal USBN PA
dibebankan kepada anggaran yang tersedia pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
sebagaimana yang berlaku dalam pelaksanaan ujian sekolah, dan DIPA Kanwil
Kementerian Agama Provinsi D.I. Yogyakarta Tahun Anggaran 2012;
c.
Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota dan
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan harus berkoordinasi dalam penyebaran
naskah soal ujian praktik.
B.
Jadwal Ujian
Praktik
1.
Ujian praktik USBN PA dilakukan satu kali, yang
terdiri atas ujian Utama dan Susulan;
2.
Jadwal pelaksanaan ujian praktik dan durasi waktu
ujian setiap peserta diserahkan pada Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan.
C.
Pelaksanaan Ujian
Praktik
1.
Penguji pada ujian praktik USBN PAI adalah guru
Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang ditetapkan melalui surat keputusan
Ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan. Sedangkan Pendidikan Agama
lainnya menyesuaikan;
2.
Perlengkapan yang diperlukan dalam ujian praktik
ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi;
3.
Pengadaan perlengkapan ujian praktik diserahkan
kepada Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan;
4.
Ujian praktik dapat dilaksanakan di tempat yang
berhubungan dengan materi ujian, seperti masjid/mushalla. Sedangkan Pendidikan
Agama lainnya untuk menyesuikan.
D.
Tata Tertib Penguji
Ujian Praktik
1.
Penguji melaksanakan ujian praktik sesuai jadwal
yang sudah ditentukan;
2.
Penguji sudah hadir di tempat ujian 15 (lima
belas) menit sebelum ujian dimulai;
3.
Penguji memastikan bahwa semua perlengkapan ujian
praktik sudah disiapkan.
E.
Tata Tertib Peserta
Ujian Praktik
1.
Peserta melaksanakan ujian sesuai jadwal yang
sudah ditentukan;
2.
Peserta sudah hadir di tempat ujian paling lambat
15 (lima belas) menit;
3.
Peserta mengisi daftar hadir;
4.
Peserta membawa perlengkapan ujian praktik sesuai
ketentuan Penyelenggara;
5.
Selama ujian berlangsung, peserta dilarang :
a.
Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.
Bekerjasama dengan peserta lain;
c.
Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
6.
Peserta yang berhalangan mengikuti ujian praktik
utama berdasarkan alasan yang sah, dapat mengikuti ujian praktik susulan.
7.
Pelanggaran pada tata tertib di atas dikenakan
sanksi sesuai ketentuan.
VII.
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
PELAPORAN USBN PA
Pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan USBN PAI
dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Pusat, sedangkan USBN PA dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan
tugas dan kewenangannya.
VIII.
PENUTUP
Demikianlah
pedoman pelaksanaan USBN PA ini
dibuat untuk dapat dipergunakan oleh semua pihak terkait.
Yogyakarta, 16
Januari 2012
KEPALA KANTOR
WILAYAH
KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI D.I.
YOGYAKARTA
Di
Cap dan di ttd.
Drs. H. Maskul Haji,
M.Pd.I
NIP. 19590327
198803 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar